Investor

The latest investor relations information

KOMITE AUDIT

Peran Komite Audit adalah untuk mendukung kinerja Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit serta Bursa Efek Indonesia yang merujuk kepada integritas laporan keuangan, manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan kepada hukum dan peraturan lainnya; kinerja, kualifikasi serta independensi auditor eksternal dan kinerja fungsi audit internal. Komite Audit melaksanakan fungsinya secara independen.

Anggota Komite Audit Perusahaan dipilih oleh Dewan Komisaris. Ketua Komite Audit juga merupakan Komisaris Independen Perusahaan dan bertanggungjawab secara langsung kepada Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Audit menghadiri pertemuan intensif yang dijadwalkan sekali setiap kuartal (4 kali setahun) untuk mengkaji keefektifan fungsi audit internal, penerapan audit oleh auditor eksternal, mengkaji seluruh laporan keuangan serta melakukan evaluasi efektifitas pengendalian internal, sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Audit.

Pada tahun 2022, para anggota Komite Audit terdiri dari:

Alok Chandra Misra (Ketua)

Warga negara India, lahir pada tanggal 5 November 1966. Beliau meraih gelar Honours dalam Commerce dari Universitas Calcutta. Beliau juga merupakan anggota Fellow dari Institute of Chartered Accountants of India. Bapak Alok Chandra Misra telah menjabat sebagai Komisaris Independen Perusahaan sejak tahun 2022.

Suwandi (Anggota)

Warga negara Indonesia, lahir pada 6 April 1978. Meraih gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi, jurusan Akuntansi pada tahun 2000 dari Universitas Tarumanegara. Sejak tahun 2022 menjadi anggota Komite Audit Perusahaan.

Riono Trisongko (Anggota)

Warga negara Indonesia, lahir pada tanggal 16 Januari 1959. Memperoleh gelar Diploma Akuntansi pada tahun 1988. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak tahun 2022.

Selama tahun 2022 Komite Audit telah menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang tertera dalam Piagam Komite Audit.

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit Perusahaan adalah berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 15 Desember 2022.

Masa jabatan anggota Komite Audit pada periode ini akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan 2023.

Kode Etik

Menjunjung tinggi standar perilaku etis dan berbasis hukum sangatlah penting bagi kesuksesan MBA. Seluruh karyawan Perusahaan termasuk Dewan Komisaris dan Direksi diharapkan mematuhi semua peraturan yang berlaku, serta peraturan internal yang dijabarkan dalam Kode Etik Perusahaan. Kode Etik Perusahaan pertama kali diimplementasikan pada tahun 2017, yang menetapkan standar dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh karyawan pada saat bekerja. Kode Etik Perusahaan juga berlaku sebagai panduan untuk menjalankan bisnis, serta sebagai pijakan untuk menetapkan keputusan yang diambil setiap harinya dalam Perusahaan.
Pegawai baru PT Map Boga Adiperkasa Tbk akan mendapatkan program induksi Kode Etik Perusahaan, serta sosialisasi kebijakan secara berkesinambungan dan konsisten.

Budaya menghormati dan peluang kerja yang setara
MBA memiliki komitmen untuk mempromosikan dan memelihara budaya saling menghormati serta memberikan peluang kerja yang sama. Perusahaan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kebangsaan atau suku, latar belakang budaya, kelompok sosial, keterbatasan, status perkawinan, ataupun usia. Keputusan terkait dengan perekrutan, promosi dan hal lainnya semata-mata berdasarkan kualifikasi dan kelayakan karyawan.

Kerahasiaan Perusahaan
Seluruh karyawan MBA diharapkan untuk melindungi informasi sensitif dengan menjaga kerahasiaan, agar dapat mencegah pengungkapan informasi yang tidak pada tempatnya.

Keselamatan dan kesehatan lingkungan
Perusahaan melakukan upaya- upaya untuk memastikan lingkungan dan praktik kerja yang aman, sehat dan stabil. Seluruh karyawan MBA diharapkan untuk bertindak sesuai dengan peraturan keamanan, kesehatan dan lingkungan yang berlaku.

Penggunaan aset Perusahaan
MBA menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk karyawan melaksanakan pekerjaannya. Sarana tersebut merupakan milik Perusahaan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Integritas
Di Perusahaan, seluruh karyawan harus mengikuti peraturan dan praktik usaha yang wajar. Karyawan bertindak sesuai standar kewajaran dan mengacu pada standar tertinggi integritas dan transparansi. Perusahaan memiliki kebijakan anti korupsi yang secara menyeluruh diungkapkan di dalam Kode Etik Perusahaan. Karyawan diharapkan untuk menghindari konflik kepentingan, dan selalu mengutamakan kepentingan Perusahaan atas kepentingan pribadi dan bisnis lainnya.

Komitmen tanggung jawab terhadap lingkungan
Perusahaan berkomitmen terhadap lingkungan dan mengambil langkah untuk memperkuat komitmen melalui praktik-praktik lingkungan yang bertanggung jawab.

Risks & how we manage

Usaha MBA berhadapan dengan sejumlah risiko. Oleh karena itu sangatlah penting bagi Perusahaan melakukan identifikasi dan mengendalikan risiko ini untuk mengoptimalkan nilai pemegang saham dan memastikan bahwa sebuah sistem evaluasi tersedia untuk secara efektif mengatasi risiko tanpa menghambat fleksibilitas dan operasi bisnis.

Berikut ini adalah faktor risiko utama yang terkait dengan Perusahaan. Risiko-risiko tambahan yang saat ini belum diketahui Perusahaan, atau saat ini dianggap kurang berpengaruh secara signifikan, kemungkinan juga memiliki efek merugikan usaha Perusahaan.

Risiko Ekonomi

Usaha MBA rentan terhadap kondisi ekonomi domestik, regional dan global. Perubahan tingkat kepercayaan konsumen dan kesehatan ekonomi dapat memiliki pengaruh merugikan terhadap bisnis dalam banyak cara, termasuk melemahnya permintaan untuk produk kami, dan akhirnya, melemahnya kinerja keuangan Perusahaan. Untuk mengurangi terjadinya risiko tersebut, Perusahaan mempertimbangkan dengan hati- hati dan memantau secara terus-menerus perkiraaan kondisi ekonomi eksternal pada saat mengembangkan strategi. Kami memiliki perencanaan dan proses manajemen (termasuk pemantauan periodik anggaran dan pengeluaran) untuk mengantisipasi perubahan dalam kondisi ekonomi.

   

Risiko Politik & Sosial

Perusahaan dapat terpengaruh oleh perubahan politik dan sosial, meningkatnya pengawasan oleh otoritas dan perkembangan politik yang berkaitan dengan sektor ritel. MBA berusaha mengantisipasi perubahan-perubahan penting dalam kebijakan publik dan telah menetapkan kebijakan asuransi serta proses manajemen krisis dengan melibatkan CEO dan tim manajemen senior untuk mengantisipasi keadaan darurat dan/atau peristiwa bencana. Di samping mencakup risiko operasional yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan karyawan dan pelanggan, Perusahaan juga dilindungi oleh asuransi public liability. Selain itu Perusahaan juga mengantisipasi terhentinya aktivitas usaha dengan menetapkan batas saat terjadinya gangguan pada kegiatan usaha Perusahaan.

Risiko Regulasi

Bisnis kami dan sektor ritel secara keseluruhan terkait dengan sejumlah hukum dan peraturan. Perubahan legislatif yang signifikan dan kegagalan untuk mematuhi peraturan hukum dan regulasi dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan operasi Perusahaan. Namun, Perusahaan terus-menerus memonitor kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Kami juga secara teratur berpartisipasi dalam diskusi dengan pihak berwenang serta pemegang andil dalam industri untuk memberikan umpan balik mengenai reformasi regulasi dan perkembangan dalam industri ritel.

Risiko Kompetisi / Persaingan Usaha

Perusahaan terlibat dalam persaingan yang ketat dengan perusahaan ritel lainnya. Jika kita tidak mampu membedakan diri dari peritel lainnya secara positif, dapat berpengaruh pada kinerja. Agar unggul dalam persaingan, kami membuat proposisi nilai yang menarik melalui kombinasi yang cermat atas harga, penawaran produk, kenyamanan, layanan pelanggan dan upaya pemasaran. Kami juga terus berinvestasi dalam inovasi dan teknologi untuk membangun kepuasan pelanggan dan loyalitas, memberikan alasan yang tepat untuk berbelanja dengan MBA.

Risiko Bisnis Baru

Sebagai bagian dari strategi pertumbuhan Perusahaan yang agresif, bagian penting dari bisnis kami bergantung pada kemampuan untuk berinvestasi dalam area pertumbuhan baru untuk membuat aliran pendapatan baru, dan membuat keputusan yang benar berdasarkan tren. Kegagalan untuk memprediksi preferensi konsumen yang terus berubah, pola pengeluaran dan keputusan gaya hidup lainnya dapat menyebabkan memburuknya hasil keuangan Perusahaan.

Tidak ada jaminan bahwa Perusahaan akan mencapai kesuksesan dalam semua usaha baru. Namun, untuk mengurangi risiko, kami melakukan studi kelayakan pasar sebelum mengakuisisi merek baru atau membuka gerai di kota-kota atau mal-mal baru.

Risiko Keuangan

Risiko utama keuangan yang dihadapi oleh Perusahaan termasuk perubahan dalam nilai tukar mata uang asing, suku bunga, likuiditas/pendanaan pasar, dan akses pada sumber-sumber pembiayaan. Untuk menghindari kerentanan terhadap risiko- risiko tersebut, Perusahaan menerapkan kebijakan, pedoman dan prosedur kontrol untuk mengelola dan melaporkan eksposur terhadap risiko-risiko tersebut.

Risiko Hubungan Kemitraan

MBA bukanlah pemilik dari sebagian besar merek dalam portofolio Perusahaan, namun MBA memainkan peran yang sangat penting dan keberhasilan Perusahaan bergantung pada hubungan kami dengan pemilik merek, serta berdasarkan kekuatan dan popularitas dari merek terkait.

Baik dengan merek, ataupun berdasarkan pemiliknya tidak ada jaminan bahwa Perusahaan akan mampu mempertahankan hubungan ini. Untuk mengatasi kemungkinan pemutusan hubungan dengan pemilik merek atau kegagalan untuk memperpanjang kontrak yang ada, kami menerapkan strategi kemitraan yang jelas – serta meningkatkan hubungan dengan para pemilik merek.

Risiko Bencana Alam dan Wabah Penyakit

Cuaca buruk atau bencana alam lainnya, termasuk badai, banjir, kebakaran, gempa bumi atau serangan teroris, serta pandemi yang dapat berakibat pada deklarasi status darurat negara, penutupan wilayah, larangan pembatasan perjalanan, penutupan mal dan karantina, dapat mempengaruhi bisnis Perusahaan. Peristiwa apapun yang berdampak buruk pada gerai atau fasilitas Perusahaan dapat mengakibatkan gangguan dan hambatan terhadap usaha Perusahaan. Untuk mencegah risiko dan tantangan dari bencana tersebut, Perusahaan mengambil langkah yang ekstensif. Setiap lokasi dan fasilitas berbeda-beda dan memiliki kebutuhan yang berbeda. Merupakan hal yang sangat penting untuk MBA memastikan rencana manajemen krisis dan petugas penanggulangan krisis di tiap lokasi untuk mengurangi potensi dampak bencana alam dan pandemi, serta kembali ke aktivitas operasi normal secepat mungkin. Terkait proteksi atas aset Perusahaan, MBA memiliki asuransi komprehensif yang memberikan perlindungan terhadap risiko atau bahaya yang dapat merusak salah satu aset atau fasilitas Perusahaan.

Risiko Keamanan Data

Mengingat Perusahaan memiliki jaringan yang luas, sebagian besar dari komunikasi, penyimpanan data, dan transaksi yang kami lakukan dikendalikan melalui Teknologi Informasi (TI). Terobosan sistem ini adalah salah satu risiko bisnis kami. Untuk menangani risiko tersebut, MBA memiliki sistem TI yang luas, terdiri dari jaringan, server, dan infrastruktur penyimpanan data yang dengan aman berlokasi di sebuah pusat data bersertifikat tiga- tingkat dan mengikuti ISO 27001, serta pusat data sekunder khusus untuk Pusat Pemulihan Bencana. Secara berkala, kami melaksanakan peninjauan kerapuhan sistem TI untuk mengenal gangguan potensial pada sistem dan ancaman keamanan dalam rentang waktu sebenarnya supaya meredakan gangguan dan penerobosan data. Semua insiden yang dialami sistem akan diselidiki melalui root cause analysis untuk mencegah terjadinyainsidenserupadikemudianhari.Untuk semua unit bisnis yang mengumpulkan informasi pribadi pelanggan, kami memiliki aturan kebijakan privasi yang sudah stabil dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang perlindungan data pribadi.

Risiko Keamanan Pangan

Keamanan dan integritas pangan sangat penting di bisnis kami. Untuk memastikan Perusahaan selalu menyesuaikan perubahan ketentuan keamanan pangan, kami menerapkan kendali khusus di semua tahap dalam proses ritel. Mulai dari pengumpulan bahan-bahan, penyimpanan, persiapan pangan, pelayanan dan kebersihan gerai. MBA telah meraih ISO 22000 dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan untuk central kitchen dari produk Cold Stone Creamery dan Krispy Kreme. Gerai-gerai kami juga menerapkan SOP dengan jelas, yang secara garis besar menetapkan standar dalam penanganan pangan, kebersihan dan sanitasi. Dengan permintaan produk-produk bersertifikasi Halal yang terus meningkat, merek-merek milik MBA termasuk Starbucks, Krispy Kreme, Cold Stone Creamery, Pizza Marzano, Subway dan Genki Sushi telah memperoleh sertifikasi tersebut dari MUI. Dalam rangka menerima dan menanggapi masukan dari pelanggan, kami juga menyediakan layanan customer service support di setiap unit bisnis F&B ini.

Litigasi

Perusahaan menghadapi risiko litigasi dan penyelidikan peraturan serta tindakan oleh penindak peraturan atau pihak swasta sehubungan dengan operasi Perusahaan. Kewajiban hukum dan tindakan peraturan yang sangat penting tersebut dapat memberikan dampak buruk pada bisnis, hasil operasi, kondisi keuangan, arus kas, reputasi dan kredibilitas Perusahaan. Untuk melindungi Perusahaan dari risiko-risiko tersebut, MBA mematuhi kebijakan yang ada. Perusahaan juga telah menempatkan kebijakan- kebijakan kontrak dengan pemilik merek, penyalur jasa atau barang, pihak ketiga, mitra-mitra strategis dan para pelanggan.

WHISTLEBLOWING SYSTEM

Untuk mendorong berjalannya tata kelola yang baik, perusahaan menyediakan sistem pelaporan yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaporkan kecurigaan atau pelanggaran-pelanggaran dari kode etik. Perusahaan mendorong seluruh karyawan agar tidak ragu dalam melaporkan tindakan pencurian, pelecehan, perundungan, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran kode etik lainnya.

Laporan dapat disampaikan oleh karyawan melalui hotline, whatsapp, atau email yang sudah disosialisasikan kepada karyawan. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan, serta menjamin bahwa semua pelapor akan terbebas dari intimitasi, pemecatan, diskriminasi, atau tindakan merugikan lain yang timbul dari laporannya tersebut.

Laporan dari sistem whistleblower akan diterima oleh tim whistleblower, yang akan melakukan investigasi terhadap seluruh laporan yang diterima untuk menentukan keakuratan dari informasi yang diberikan pelapor. Apabila laporan terbukti akurat dan terdapat pelanggaran kode etik, tim whistleblower, bersama dengan tim Human Capital, tim Operation, dan tim Industrial Relation akan melaksanakan investigasi lanjutan untuk menentukan apakah kasus yang bersangkutan dapat diselesaikan secara internal melalui pemberian sanksi, atau perlu untuk dilimpahkan kepada pihak berwajib.

 

Pengaduan dan tindak lanjutnya

Sepanjang tahun 2022, Perusahaan tidak menerima pengaduan yang masuk ke dalam sistem whistleblowing.

Nomination and Remuneration Committee

Komite Nominasi dan Remunerasi

Perusahaan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2015 tentang Pengangkatan dan Pembentukan Anggota Baru Komite Nominasi dan Remunerasi. Dengan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut, maka Perusahaan telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dimaksudkan sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pengawasan atas penerapan kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi, Tim Manajemen dan karyawan. Perusahaan memastikan bahwa seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi selalu bertindak secara independen dan tidak memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan, kecuali remunerasi yang berhak dibayarkan atas jasanya sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Sehubungan dengan kriteria dan peraturan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

a. Struktur dan Keanggotaan

Pada tahun 2022, struktur Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

Alok Chandra Misra (Ketua)

Warga negara India, lahir pada tahun 1966. Beliau meraih gelar Honours dalam Commerce dari Universitas Calcutta. Beliau juga merupakan anggota Fellow dari Institute of Chartered Accountants of India. Bapak Alok Chandra Misra telah menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan sejak tahun 2022.

Handaka Santosa (Anggota)

Warga negara Indonesia kelahiran tahun 1956, beliau meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Diponegoro, Semarang, pada tahun 1981. Sejak 2020, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan.

Dona Indrawati (Anggota)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1975. Ibu Dona Indrawati mengemban pendidikan di ICS, Scranton, Pennsylvania, Amerika Serikat dental subjek Hotel and Restaurant Management, serta meraih gelar Bachelor of Science dalam bidang Business Psychology dari University of Essex, Inggris. Sejak 2022, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan.

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan adalah berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT Map Boga Adiperkasa Tbk tanggal 15 Desember 2022. Komite Remunerasi dan Nominasi tidak mengikuti program pelatihan/ pengembangan kompetensi selama tahun 2022.

b. Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk:

I. Fungsi Nominasi:

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:

a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris

b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi

c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

2. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS.

II. Fungsi Remunerasi:

1. Membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:

a. Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

b. Kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

c. Jumlah remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

2. Assist the BOC in evaluating the performance of the BOD and/or BOC in accordance with their remunerations.

c. Frekuensi Rapat dan Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertemu 3 kali pada tahun 2022, dengan tingkat kehadiran mencapai 100%.

d. Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan penilaian kinerja individual terhadap setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi setahun sekali.

e. Kebijakan Remunerasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksis

Rapat Umum Pemegang Saham memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, membentuk dan mengimplementasi sistem remunerasi, termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan remunerasi lain bagi anggota Direksi Perusahaan.

Faktor-faktor berikut termasuk dalam perhitungan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2022, yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 27 Juli 2022: kinerja individual, pencapaian Perusahaan, tingkat kompetitif pasar, kemampuan keuangan Perusahaan, dan lain-lain.

Grup memberikan manfaat jangka pendek untuk anggota Direksi sebesar Rp 40.588 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.

Beberapa anggota Dewan Komisaris Grup juga menjabat sebagai direktur di PT Mitra Adiperkasa Tbk. Seluruh imbalan bagi komisaris ini menjadi beban dan dibayarkan oleh PT Mitra Adiperkasa Tbk.

STOCK INFORMATION

RIWAYAT PENCATATAN SAHAM

Perusahaan mencatatkan 2.170.922.900 lembar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 21 Juni 2017 dengan harga penawaran perdana sebesar Rp 1.680,- per saham. Persetujuan pencatatan saham berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-306/D.04/2017 tanggal 14 Juni 2017.

Jumlah lembar saham Perusahaan sejak terdaftar pada Bursa Efek Indonesia hingga 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan.

Unit Audit Internal

Sesuai Peraturan Bapepam – LK No. IX. I. 7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal per tanggal 7 Desember 2009. Unit Audit Internal dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan Perusahaan termasuk tata kelola manajemen risiko. Unit Internal Audit bersifat netral dan beroperasi secara independen dari kegiatan usaha lainnya dalam Perusahaan.

Sebagaimana diatur di dalam Piagam Unit Internal Audit, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup antara lain, penyusunan dan pelaksanaan Rencana Audit Internal menerapkan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko. Unit Audit Internal juga melaksanakan evaluasi dan penilaian atas berbagai fungsi utama dalam Perusahaan termasuk di bidang keuangan, akuntansi, operasional, human capital, pemasaran dan teknologi informasi Tanggung jawabnya yang lain adalah melakukan audit investigasi, apabila diperlukan untuk mengamankan kepentingan Perusahaan.

Unit Audit Internal juga memantau, menganalisa dan melaporkan proses tindak lanjut untuk memastikan penemuan audit internal dan rekomendasi yang terkait telah tertangani. Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur atas pelaksanaan tugasnya. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit.

Independensi, integritas, kejujuran dan objektifitas serta mutu pelaksanaan audit selalu menjunjung Kode Etik sebagai Auditor Internal. Seluruh hasil audit diserahkan kepada unit organisasi untuk dievaluasi – dan juga kepada Presiden Direktur serta Dewan Komisaris.

Nicholas Oktavius Budiman

Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1985, Nicholas saat ini menjabat sebagai Internal Auditor Perusahaan. Sebelum bergabung dengan MBA pada tahun 2019, beliau adalah Junior Auditor untuk Deloitte Indonesia (2010 – 2012), Senior Auditor untuk KPMG Indonesia (2012 – 2014), dan Branch Operation Control & Risk Management Analyst untuk PT Astra International Tbk Daihatsu Sales Operation (2014 – 2019). Beliau merupakan Certified Risk Management Professional (CRMP) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko.

Pengangkatannya sebagai Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi no. 001/SK-DIR/MBA/III/2021, tanggal 23 Maret 2021. Penunjukannya sebagai Ketua Unit Audit Internal didasarkan pada latar belakang akademis dan pengalaman profesionalnya di bidang terkait.

Unit Audit Internal tidak mengikuti program pelatihan/pengembangan kompetensi selama tahun 2022.