Investor

The latest investor relations information

KOMITE AUDIT

Pembentukan Komite Audit berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Panduan Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan peraturan Bursa Efek Indonesia yang berkaitan dengan kejujuran laporan keuangan, manajemen risiko, pengendalian internal, kepatuhan terhadap hukum, serta evaluasi auditor eksternal dan fungsi audit internal. Komite Audit memiliki peran utama dalam membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi yang berlaku, dengan menjalankan tugasnya secara independen.

Anggota Komite Audit ditunjuk oleh Dewan Komisaris, di mana Komisaris Independen juga bertindak sebagai ketua Komite Audit. Setiap anggota diwajibkan untuk menghadiri pertemuan yang berlangsung setiap kuartal guna meninjau efektivitas audit internal dan eksternal, menelaah laporan keuangan, dan mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, sesuai dengan Piagam Komite Audit.

Pada akhir tahun 2024, susunan anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

Victor Setiawan Taslim (Ketua)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1992 (usia 32 tahun). Beliau menyelesaikan pendidikannya di University of New South Wales, Australia pada tahun 2014 dan meraih gelar Bachelor of Commerce dengan Distinction. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak tahun 2024.

Imam Sugiarto (Anggota)

Imam Sugiarto menjabat sebagai anggota Komite Audit dengan dasar penunjukan SK Dewan Komisaris Nomor: 058/SK-DK/KA/MAPB/X/2024. Beliau adalah Warga negara Indonesia, dengan usia 65 tahun, dan berdomisili di Jakarta. Beliau memperoleh gelar Diploma Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Indonesia pada tahun 1988. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perusahaan, namun memiliki rangkap jabatan sebagai Komite Audit pada salah satu Grup Perusahaan.

Wahyu Septiana (Anggota)

Wahyu Septiana menjabat sebagai anggota Komite Audit dengan dasar penunjukan SK Dewan Komisaris Nomor: SK-DK/029/KA/MAPB/2025 tanggal 24 Juli 2025. Saat ini, Beliau menjabat pada periode ke-1, dengan periode jabatan 2025-2027. Beliau adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1960dan berdomisili di Jakarta. Beliau memperoleh gelar Diploma Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Indonesia pada tahun 1988. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perusahaan.

Kode Etik

Salah satu kunci kesuksesan MBA yaitu adalah dengan menjalankan Kode Etik dalam bekerja sehari-hari, baik di kantor maupun di gerai. Kode Etik Perusahaan berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan bisnis dan sebagai dasar untuk mengambil keputusan sehari-hari di Perusahaan. Seluruh insan MBA di semua jenjang jabatan, mulai dari staf, hingga Dewan Komisaris dan Direksi diharapkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk aturan internal yang tercantum dalam Kode Etik Perusahaan.

Bagi setiap karyawan baru di Perusahaan akan menjalani program induksi Kode Etik Perusahaan. Di samping itu, mereka juga akan mendapatkan sosialisasi secara berkesinambungan dan konsisten terkait kebijakan Perusahaan.

Budaya Menghormati dan Peluang Kerja yang Setara
MBA menjunjung tinggi budaya saling menghormati, sehingga kami berkomitmen untuk mempromosikan kesetaraan dan menyediakan kesempatan kerja yang setara. Perusahaan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi, termasuk gender, agama, ras, kebangsaan atau suku, latar belakang budaya, kelompok sosial, keterbatasan, status perkawinan, dan usia. Demikian pula dalam proses rekrutmen, promosi, ataupun aspek lainnya akan selalu didasarkan sepenuhnya pada kualifikasi dan kelayakan para karyawan tanpa diskriminasi.

Kerahasiaan Perusahaan
Semua karyawan MBA diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi sensitif guna mencegah pengungkapan yang tidak pantas.

Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan stabil. Seluruh karyawan MBA diharapkan untuk mematuhi peraturan keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku.

Penggunaan Aset Perusahaan
Perusahaan menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi karyawan untuk menjalankan tugas pekerjaan mereka. Fasilitas tersebut adalah kepemilikan Perusahaan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Integritas
Perusahaan mewajibkan seluruh karyawan untuk mematuhi peraturan dan praktik bisnis yang wajar. Karyawan diharapkan untuk bertindak sesuai dengan standar kewajaran serta menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Perusahaan memiliki kebijakan antikorupsi yang terinci dalam Kode Etik Perusahaan. Para karyawan diminta untuk menghindari konflik kepentingan dan selalu memberikan prioritas pada kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi atau bisnis lainnya.

Komitmen Tanggung Jawab terhadap Lingkungan
Perusahaan berkomitmen pada isu lingkungan dan terus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat komitmennya melalui praktik-praktik lingkungan yang bertanggung jawab.

Risiko & Penanganannya

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, MBA menghadapi sejumlah risiko yang penting untuk diidentifikasi dan dikendalikan. Tujuan dari penerapan manajemen risiko yaitu guna memaksimalkan nilai bagi pemegang saham serta memastikan ketersediaan sistem evaluasi yang efektif tanpa menghambat fleksibilitas dan kelangsungan usaha. Faktor-faktor risiko utama terkait dengan Perusahaan adalah sebagai berikut:

Risiko Ekonomi

Usaha MBA memiliki kerentanan terhadap kondisi ekonomi di tingkat domestik, regional, dan global. Perubahan dalam tingkat kepercayaan konsumen dan kesehatan ekonomi dapat berdampak negatif pada bisnis, termasuk potensi pelemahan permintaan terhadap produk-produk kami, dan akhirnya berpotensi merugikan kinerja keuangan Perusahaan. Untuk mengurangi risiko yang terkait, Perusahaan dengan cermat mempertimbangkan dan terus memonitor perkiraan kondisi ekonomi eksternal ketika mengembangkan strategi. Kami telah menetapkan perencanaan dan proses manajemen yang melibatkan pemantauan berkala terhadap anggaran dan pengeluaran untuk mengantisipasi perubahan dalam kondisi ekonomi.

   

Risiko Politik, Sosial dan Geopolitik

Situasi politik, sosial dan geopolitik, peningkatan pengawasan oleh otoritas, dan perkembangan politik memiliki pengaruh yang besar terhadap sektor ritel. Oleh karenanya, Perusahaan berusaha untuk mengantisipasi dampak dari perubahan tersebut dan telah menetapkan kebijakan asuransi serta proses manajemen krisis. CEO dan tim senior manajemen terlibat dalam upaya ini untuk mengantisipasi situasi darurat dan peristiwa bencana yang dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan karyawan serta pelanggan. Untuk itu, Perusahaan juga dilindungi oleh asuransi public liability. Selain itu, Perusahaan juga mengantisipasi terhentinya aktivitas usaha dengan menetapkan batas saat terjadinya gangguan pada kegiatan usaha Perusahaan. Semua langkah pencegahan tersebut diarahkan untuk meminimalkan dampak potensial yang dapat ditimbulkan oleh perubahan politik, sosial, dan situasi krisis terhadap operasional dan keberlanjutan bisnis Perusahaan.

Risiko Regulasi

Bisnis MBA maupun sektor ritel secara menyeluruh rentan dengan berbagai perubahan maupun perkembangan hukum dan peraturan. Perubahan signifikan dalam regulasi legislatif dan kegagalan untuk mematuhi ketentuan hukum dan regulasi dapat memiliki dampak pada kinerja keuangan dan operasional Perusahaan. Guna menjaga kepatuhan, Perusahaan rutin memantau kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Kami juga secara berkala terlibat dalam diskusi dengan pihak berwenang dan pemangku kepentingan dalam industri untuk memberikan umpan balik mengenai reformasi regulasi dan perkembangan dalam sektor ritel.

Risiko Persaingan Usaha

Persaingan usaha di sektor ritel sangat ketat dan Perusahaan menyadari adanya risiko persaingan usaha jika tidak mampu menciptakan perbedaan positif dari pesaing. Risiko persaingan usaha akan berdampak pada kinerja operasional dan keuangan Perusahaan. Untuk memenangkan persaingan, kami telah merancang sebuah proposisi nilai yang menarik melalui kombinasi yang cermat antara harga, penawaran produk, kenyamanan, layanan pelanggan, dan upaya pemasaran. Investasi berkelanjutan dalam inovasi dan teknologi menjadi fokus kami untuk membangun kepuasan pelanggan dan meningkatkan loyalitas, memberikan insentif yang kuat bagi pelanggan untuk memilih berbelanja dengan MBA. Dengan strategi ini, kami berharap dapat memperoleh keunggulan kompetitif dalam pasar ritel yang dinamis.

Risiko Bisnis Baru

Risiko bisnis baru terjadi jika Perusahaan gagal dalam meramalkan perubahan preferensi konsumen, pola pengeluaran, dan keputusan gaya hidup, sehingga dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan berupaya untuk mengembangkan investasi di area pertumbuhan baru, menciptakan sumber pendapatan baru, dan membuat keputusan yang tepat berdasarkan tren terkini, sebagai bagian dari strategi pertumbuhan yang agresif.

Kami menyadari bahwa tidak ada jaminan kesuksesan dalam setiap upaya ekspansi baru. Oleh karena itu, kami perlu melakukan studi kelayakan pasar sebelum melakukan akuisisi brand baru atau membuka gerai di kota-kota atau pusat perbelanjaan baru. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan pasar, serta mampu menanggapi dinamika perubahan dalam perilaku konsumen.

Risiko Keuangan

Perusahaan menghadapi risiko keuangan utama yang melibatkan perubahan nilai tukar mata uang asing, suku bunga, likuiditas/pasar pendanaan, dan akses ke sumber pembiayaan. Untuk mengurangi kerentanannya terhadap risiko-risiko tersebut, Perusahaan menerapkan kebijakan, pedoman, dan prosedur pengendalian. Langkah-langkah ini dirancang untuk mengelola dan melaporkan eksposur terhadap risiko-risiko keuangan tersebut, dengan tujuan memitigasi potensi dampak negatif pada kinerja keuangan Perusahaan.

Risiko Hubungan Kemitraan

MBA tidak memiliki kepemilikan atas sebagian besar brand dalam portofolio Perusahaan. Meskipun demikian, peran MBA sangat signifikan dalam perkembangan brand. Kesuksesan Perusahaan sangat bergantung pada hubungan yang terjalin dengan pemilik brand, serta pada kekuatan dan popularitas brand-brand yang kami kelola.

Tidak ada jaminan bahwa Perusahaan akan mampu mempertahankan hubungan dengan brand, ataupun dengan pemiliknya. Untuk mengatasi potensi pemutusan hubungan dengan pemilik brand atau kegagalan perpanjangan kontrak yang ada, kami menerapkan strategi kemitraan yang jelas sambil terus meningkatkan hubungan dengan para pemilik brand. Dengan demikian, kami berupaya menjaga stabilitas dan kelangsungan hubungan yang menjadi kunci kesuksesan bisnis Perusahaan.

Risiko Bencana Alam dan Wabah Penyakit

Cuaca buruk atau bencana alam, seperti badai, banjir, kebakaran, gempa bumi, serangan teroris, dan pandemi, memiliki potensi untuk menyebabkan deklarasi status darurat negara, penutupan wilayah, larangan perjalanan, penutupan mal, dan karantina, yang semuanya dapat mempengaruhi bisnis Perusahaan. Peristiwa yang merugikan terhadap gerai atau fasilitas Perusahaan dapat mengakibatkan gangguan dan hambatan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan.

Dalam upaya mencegah risiko dan mengatasi tantangan dari bencana tersebut, Perusahaan mengambil langkah-langkah pencegahan yang ekstensif. Setiap lokasi dan fasilitas memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga penting bagi MBA untuk memastikan bahwa rencana manajemen krisis dan tim penanggulangan krisis di setiap lokasi dapat mengurangi potensi dampak dari bencana alam atau pandemi serta memulihkan aktivitas dengan kondisi operasi normal secepat mungkin.

Dalam konteks perlindungan aset Perusahaan, MBA telah mengamankan asuransi komprehensif yang memberikan perlindungan terhadap risiko atau bahaya yang dapat merusak aset atau fasilitas Perusahaan. Tindakan ini diarahkan untuk memitigasi potensi kerugian finansial dan memastikan pemulihan operasional yang cepat dalam menghadapi ancaman bencana atau kejadian tak terduga lainnya.

Risiko Keamanan Data

Dengan jaringan yang luas, sebagian besar operasional Perusahaan, termasuk komunikasi, penyimpanan data, dan transaksi, diatur melalui sistem Teknologi Informasi (TI). Keamanan sistem TI menjadi aspek kritis dalam bisnis kami. Untuk mengatasi risiko ini, MBA telah menerapkan sistem TI yang terdiri dari jaringan, server, dan infrastruktur penyimpanan data yang aman dan berlokasi berada di pusat data bersertifikat tier-3 ISO 27001, dan terdapat pusat data sekunder yang khusus untuk Pusat Pemulihan Bencana.

Kami secara rutin melakukan peninjauan kerentanan pada sistem TI guna mendeteksi potensi gangguan. Tim keamanan kami juga beroperasi secara real-time untuk merespons ancaman dan mencegah kerusakan data. Setiap insiden pada sistem diselidiki melalui root cause analysis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pada setiap unit bisnis yang mengumpulkan informasi pribadi pelanggan, aturan kebijakan privasi telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah. Tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal terhadap informasi pribadi pelanggan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi privasi yang berlaku.

Risiko Keamanan Pangan

Keamanan dan integritas pangan memiliki peranan krusial dalam bisnis Perusahaan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan regulasi dan standar keamanan pangan, kami menerapkan kendali khusus di seluruh tahap proses ritel, mulai dari pengumpulan bahan, penyimpanan, persiapan pangan, pelayanan, hingga kebersihan gerai. Perusahaan telah meraih sertifikasi ISO 22000 dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan untuk pusat produksi produk Cold Stone Creamery dan Krispy Kreme.

Selain itu, gerai-gerai kami menerapkan Standard Operation Procedure (SOP) yang jelas, menetapkan standar dalam penanganan pangan, kebersihan, dan sanitasi. Dalam menghadapi permintaan yang terus meningkat untuk produk bersertifikasi Halal, brand-brand yang dimiliki oleh MBA, termasuk Starbucks, Subway, Genki Sushi, Krispy Kreme, Cold Stone Creamery, dan Pizza Marzano, telah memperoleh sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk memberikan layanan yang lebih baik dan merespons masukan dari pelanggan, kami menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi pada setiap unit bisnis F&B kami. Dengan demikian, kami berkomitmen untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kepuasan pelanggan dalam setiap aspek operasional kami.

Litigasi

Perusahaan menghadapi risiko litigasi dan penyelidikan peraturan, serta tindakan dari penegak hukum atau pihak swasta terkait operasional Perusahaan. Kewajiban hukum dan tindakan peraturan yang signifikan dapat memberikan dampak negatif pada bisnis, hasil usaha, kondisi keuangan, arus kas, reputasi, dan kredibilitas Perusahaan. Untuk melindungi diri dari risiko-risiko tersebut, MBA mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Perusahaan juga telah menerapkan kebijakan kontrak dengan para pemilik brand, pemasok jasa atau barang, pihak ketiga, mitra strategis, dan pelanggan sebagai upaya untuk mengelola risiko dan menjaga kepatuhan hukum.

WHISTLEBLOWING SYSTEM

Perusahaan menyediakan saluran resmi pelaporan pelanggaran (whistleblower) yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja, termasuk tindakan yang bertentangan dengan kebijakan perusahaan maupun peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran yang dapat dilaporkan mencakup pencurian, pelecehan, perundungan, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran kode etik lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui hotline atau email yang telah disediakan oleh Perusahaan.

Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta isi laporan yang diberikan, sekaligus melindungi pelapor dari segala bentuk intimidasi, pemutusan hubungan kerja, diskriminasi, atau tindakan merugikan lainnya yang mungkin timbul akibat laporan tersebut. Divisi Internal Audit dan Compliance bertanggung jawab menerima serta memverifikasi setiap pengaduan yang masuk melalui sistem whistleblower. Laporan yang telah divalidasi akan dikategorikan ke dalam lima jenis utama, yaitu Hak Asasi Manusia, Kode Etik, Kriminal, Inventory Loss, dan Fraud. Setiap klasifikasi kasus akan diteruskan ke divisi yang berwenang seperti Internal Audit, Human Capital, atau Industrial Relation, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Whistleblower System yang berlaku.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Tujuan utama pembentukan komite ini adalah untuk memberikan dukungan dalam fungsi pengawasan atas penerapan kebijakan nominasi dan remunerasi untuk Direksi, Tim Manajemen, dan karyawan.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak secara independen dan tidak memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan, kecuali terkait remunerasi yang berhak dibayarkan atas jasa mereka sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Struktur dan Keanggotaan

Saat ini, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

Neal Leroux Kok (Ketua)

Bapak Neal Leroux Kok saat ini menduduki jabatan sebagai Managing Director General Atlantic. Beliau berdomisili di Singapura, warga negara Australia, lahir pada tahun 1986. Beliau memfokuskan karirnya pada sektor investasi di kawasan Asia Tenggara dan Australia. Sebelum bergabung dengan General Atlantic pada tahun 2024, Bapak Neal Leroux Kok pernah bekerja di KKR Sydney dan Singapura (2014-2024). Sebelumnya, Neal bekerja di Treadstone Partners dan Goldman Sachs di Australia (2013-2014). Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dan Bachelor of Laws dari University of Notre Dame, Australia pada tahun 2010.

Handaka Santosa (Anggota)

Warga negara Indonesia kelahiran tahun 1956, beliau meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Diponegoro, Semarang, pada tahun 1981. Sejak 2020, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan. Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan sejak tahun 2020.

Dona Indrawati (Member)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1975. Ibu Dona Indrawati menyelesaikan pendidikan di ICS, Scranton, Pennsylvania, Amerika Serikat, dengan subjek Hotel and Restaurant Management, dan meraih gelar Bachelor of Science dalam bidang Business Psychology dari University of Essex, Inggris. Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan sejak tahun 2022.

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan adalah berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk tanggal 16 Oktober 2024

Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk:

I. Fungsi Nominasi:

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:

a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris

b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi

c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

2. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS.

II. Fungsi Remunerasi:

1. Membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:

a. Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

b. Kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

c. Jumlah remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

2. Membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan kinerja mereka.

Informasi Saham

RIWAYAT PENCATATAN SAHAM

Pada 21 Juni 2017, Perusahaan melakukan go public dengan mencatatkan sahamnya sebanyak 2.170.922.900 lembar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan harga penawaran perdana sebesar Rp1.680 per saham. Persetujuan pencatatan saham berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan No.S-306/D.04/2017 tanggal 14 Juni 2017.

Tahun Jumlah Saham yang Beredar Kapitalisasi Pasar
(dalam miliar Rupiah)
Volume Perdagangan
2022 2,170,922,900 Rp4.11 3,548,000
2023* 2,387,922,900 Rp4.63 5,412,300

*Perusahaan melaksanakan penerbitan 217.000.000 lembar saham baru melalui skema PMTHEMTD pada 18 Agustus 2023

Unit Audit Internal

Sejak 7 Desember 2009, Perusahaan membentuk Unit Audit Internal agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, termasuk dalam pengelolaan tata kelola dan manajemen risiko. Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan Komite Audit untuk memastikan efektivitas pengawasan internal.

Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal berdasarkan pada Piagam Unit Audit Internal. Ruang lingkup tugas Unit Audit Internal meliputi penyusunan serta pelaksanaan Rencana Audit Internal Tahunan, menguji, mengevaluasi, menerapkan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko. Lebih lanjut, Unit Audit Internal juga memiliki tanggung jawab untuk menilai berbagai fungsi utama dalam perusahaan, seperti bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi.

Jika diperlukan, Unit Audit Internal dapat melakukan audit investigasi guna melindungi kepentingan Perusahaan. Unit Audit Internal berperan dalam pemantauan, analisis, dan pelaporan tindak lanjut guna memastikan bahwa setiap temuan audit internal beserta rekomendasinya telah ditindaklanjuti dengan baik.

Unit Audit Internal menjunjung tinggi prinsip independensi, integritas, kejujuran, dan objektivitas, serta mematuhi Kode Etik Auditor Internal dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab. Sepanjang periode pelaporan, Unit Audit Internal telah menjalankan fungsinya secara optimal. Hasil audit yang diperoleh disampaikan kepada unit organisasi terkait untuk dievaluasi, serta kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

Profil Ketua Unit Audit Internal

Rahman Wahyudi

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1989, diangkat menjadi ketua Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 064/SK-DIR/AI/MBA/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

Sebelum bergabung dengan MBA, beliau menjabat sebagai Head of Internal Audit untuk PT Tereos FKS Indonesia (2022 – 2024), Internal Audit Section Head untuk PT Sarimelati Kencana Tbk (2021 – 2022), Treasury Manager untuk PT Telkom Akses (2020 – 2021), Head of Operational Audit untuk PT Erajaya Swasembada Tbk (2018 – 2020), dan Audit Supervisor untuk Moores Rowland (KAP Y Santosa dan Rekan) dari 2012-2018. Pengangkatannya sebagai Unit Audit Internal berdasarkan pada latar belakang akademis dan pengalaman profesionalnya di bidang terkait.

Pelatihan dan/atau Pengembangan Kompetensi

Hingga akhir periode pelaporan, ketua maupun anggota Unit Audit Internal tidak mengikuti program pelatihan atau pengembangan kompetensi.

Tinjauan Efektivitas Unit Audit Internal

Selama tahun 2024, kegiatan audit internal difokuskan pada gerai-gerai dan gudang milik MBA dengan fokus pada aspek-aspek sebagai berikut: Inventaris/Barang Dagangan, Perhitungan Kas (Petty Cash dan Cash Register), Aset Tetap, dan Operasional Gerai Umum seperti kondisi gerai, penampilan staf di gerai, dan kegiatan administrasi di gerai-gerai. Dalam satu tahun, Perusahaan melakukan audit internal sebanyak 2 sampai 3 kali di gerai-gerai dan minimal sekali untuk gudang. Pelaksanaan audit dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna mengurangi potensi risiko penipuan. Selain itu, audit tambahan diterapkan sebagai langkah strategis untuk membantu gerai dalam mengurangi kehilangan stok barang.

Tindak lanjut investigasi dilakukan terhadap berbagai persediaan barang serta pertanggungjawaban gerai atas kehilangan persediaan. Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, audit tambahan dilaksanakan berdasarkan permintaan manajemen atau jika dianggap diperlukan. Secara keseluruhan, hasil audit tahun 2024 menunjukkan pencapaian yang memuaskan dan sejalan dengan ekspektasi Perusahaan. Namun demikian, Perusahaan tetap berkomitmen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan pemantauan melalui Unit Audit Internal.